Sabtu, 11 Oktober 2014

Tugas 2 Softskill Ekonomi Koperasi

NAMA                 : Aisyah Rizana Rahmah
NPM                              : 10213505
KELAS                : 2-EA-18
Mata Kuliah                   : Ekonomi Koperasi#

TUGAS 2 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
·                     Coba anda bandingkan persamaan dan perbedaan definisi dan prinsip koperasi dari 
·         Definisi ILO
·         Definisi Chaniago
·         Definisi Dooren
·         Defiinsi Hatta
·         Definisi Munkner
·         Definisi UU No. 25 / 1992

DEFINISI KOPERASI
            Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama atau di Indonesia sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang-orang ataupun kelompok, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :

·         fungsi sosial
·         fungsi ekonomi
·         fungsi politik
·         fungsi etika


A. Definisi ILO ( International Labour Organization )
            “Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.

Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
           
            "Koperasi didefinisikan sebagai asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang telah secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai tujuan ekonomi umum menyeluruh pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha ".
           
6 elemen yang terkandung dalam koperasi menurut Definisi ILO, yaitu :
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang ( Association of persons ).
2.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
( formation of a democratically controlled business organization )
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
( making equitable contribution to the capital required )
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

B. DEFINISI Chaniago
            “Koperasi adalah suatu perkumpulan terdiri dari orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”. ( Arfinal Chaniago, 1984 )

C. DEFINISI Dooren
            “There is no single definition ( for cooperative ) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either or personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”
( P.J.V Dooren ).Dari  penjelasan diatas menurut P.V.J Dooren bahwa definisi luas koperasi kini bukan hanya orang-perorangan, tetapi dari badan-badan hukum.

D, DEFINISI Hatta
            Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa “seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan,( Solidaritas, Individualitas,  Menolong diri sendiri, Jujur ).
Koperasi memiliki Identitas ganda “anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa”.
E. DEFINISI Munker
            Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan berasaskan konsep tolong menolong, dan aktivitasnya bertujuan dalam hal ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung oleh asas gotong royong.

F. DEFINISI UU No. 25 / 1992
            Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia
•    Koperasi adalah badan usaha
•    Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
•    Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
•    Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
•    Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Prinsip – Prinsip Koperasi
            Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.

1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
            Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.

2. Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
            Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan.

3. Partisipasi Ekonomi Anggota
            Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi * Pemberian manfaat kepada anggota sebanding dengan transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota

4. Otonomi Dan Kebebasan
            Koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.

5. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
            Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang muda pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan kerjasama.

6. Kerjasama diantara Koperasi
            Koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur local, nasional, regional, dan internasional.

7. Kepedulian Terhadap Komunitas
            Koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi komunitas mereka melalui kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.

Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1. Prinsip menurut Munkner
·         7 variabel gagasan umum :
            1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
            2. Demokrasi ( democracy )
            3. Kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
            4.ekonomi ( Economy )
            5. Kebebasan ( Liberty )
            6. Keadilan ( Equity )
            7. Memajukan kehidupan social melalui pendidikan
                ( Social Advancement Through Education )

·         12 Prinsip koperasi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2. Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3. Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
    ( Democratic management and control )
6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
    ( Economic efficiency of the cooperative enterprise )
9. Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
      (Autonomy in goal setting and the decision making)
11. Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
     ( Fair and just distribution of economic result )
12. Pendidikan anggota ( Member Education )

2. Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )
            Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sedangkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.

1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat
    ( Open and voluntarily membership )
2. Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
    ( Democratic control – one member one vote )
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1)      Sebagian untuk cadangan
2)      Sebagian untuk masyarakat
3)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing

4. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    ( Promotion of Education )
5 Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN
·        Persamaan dari ke enam definisi koperasi tersebut :
1. Terdiri dari kumpulan orang-orang
2. Tujuan nya untuk memperbaiki kesejahteraan ekonomi mereka agar hidup lebih baik
3. Koperasi merupakan usaha milik bersama
4. Koperasi memiliki kekuatan yang berbadan hukum
5. Lembaga yang mencari keuntungan

·        Perbedaan dari ke enam definisi koperasi tersebut :
1. Menurut  ILO
          Anggota memiliki dan menerima resiko serta tanggung jawab yang sama, tujuan ekonomi yang ingin dicapai jelas, merupakan organisasi berbadan hukum dan diawasi serta pengendalian nya lebih demokratis.

2. Menurut Chaniago
            Memberikan keleluasaan bagi para anggota untuk masuk dan keluar dari keanggotaan koperasi tersebut.


3. Menurut Dooren
            Koperasi terdiri kumpulan orang-orang dan badan hukum.

4. Menurut M.Hatta
            Berasas saling tolong menolong antar sesama anggota yang berjiwa kekeluargaan

5. Menurut Munkner
            Koperasi bukan untuk tujuan sosial melainkan hanya untuk tujuan ekonomi saja.

6. Menurut UU No. 25/1992
            Lebih kearah ekonomi kerakyatan dengan asas kekeluargaan.


Sumber :
Koperasi Teori dan Praktik,16,Arifin Sitio dan Halamoan Tamba, hal 16-20
http://lukmanarif.wordpress.com/2011/12/22/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/



Senin, 29 September 2014

Makalah Ekonomi Koperasi



ALIRAN DAN KONSEP
EKONOMI KOPERASI


 







Nama                                     : Aisyah Rizana Rahmah
                             Kelas                                     : 2-EA-18
                             NPM                                     : 10213505
                             Mata Kuliah                           : Ekonomi Koperasi#



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014/2015



Kata pengantar
Segala Kemuliaan dan Penghormatan hanya bagi Allah semata dengan rahmat dan kasih sayangnya, Shalawat teruntuk Rasulullah yang meletakkan sendi-sendi kemanusiaan dan peradaban mulia.
Makalah Ekonomi Koperasi ini bertujuan untuk menambah wawasan lebih luas mengenai konsep, aliran serta sejarah koperasi. Dan makalah ini juga bertujuan untuk memenuhi salah satu nilai kriteria mata kuliah softskill.
Sekian dan terimakasih atas kerjasama dari berbagai pihak sehingga makalah ini dapat tersusun dengan baik. Semoga cahaya dan Perlindungan Allah tercurah pada kita yg senantiasa peduli untuk membangun generasi yang lebih baik dengan saling berbagi ilmu dan wawasan yang luas. Aamiin.                                                         

Depok, 29 September 2014
                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Penyusun



 
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah

Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-perorangan atau kelompok demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional). Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

 

1.2 Rumusan Masalah

          Berdasarkan Uraian diatas saya sebagai penulis merumuskan empat rumusan masalah yang akan diteliti, sebagai berikut :

            1.2.1 Apakah Ekonomi Koperasi itu?

            1.2.2 Apakah yang dimaksud dengan Konsep Koperasi?

            1.2.3 Sebutkan dan Analisis 3 Konsep Koperasi tersebut!

            1.2.4 Sebutkan dan Analisis 3 Aliran Koperasi beserta kelebihan dan kelemahan nya!

 

1.3 Tujuan Rumusan Masalah

          1.3.1 Mengetahui dan mempelajari apa Ekonomi Koperasi

            1.3.2 Mengetahui apa itu Konsep Koperasi serta 3 konsep koperasi tersebut

            1.3.3 Mengetahui apa itu Aliran Koperasi serta 3 kelebihan dan kelemahan aliran

                      koperasi tersebut.

 

1.4 Metode Penulisan

                 Dalam penulisan makalah pada umumnya memiliki dua metode penulisan yaitu metode primer dan metode sekunder. Untuk metode penulisan yang penulis pakai dalam makalah ini adalah metode sekunder dikarenakan sumber-sumber untuk bahan penyusunan makalah ini saya dapat dari internet,google, dan Wikipedia.

 

1.5 Sistematika Penulisan

            Bab 1  Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah

1.2 Rumusan Masalah

1.3 Tujuan Rumusan Masalah

                        1.4 Metode Penulisan

          Bab 2  Telaah Pustaka

                          2.1 Pengertian Koperasi
                          2.2 Pengertian Ekonomi Koperasi
                          2.3 Sejarah Ekonomi Koperasi di Indonesia
                          2.4 Perbedaan Koperasi Dan Badan Usaha Lainnya.
                          2.5 Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
             Bab 3 Analisis dan Pembahasan
                        3.1 Konsep Koperasi

                        3.2 Aliran-aliran koperasi

             Bab 4 Kesimpulan dan Saran
                         4.1 Kesimpulan
                         4.2 Saran
             Bab 5 Referensi

 

 

 BAB 2
TELAAH PUSTAKA
2.1 Pengertian Koperasi

 Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-perorangan atau kelompok demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
  • · Landasan Idiil ( pancasila )
  • · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
  • · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) .

 

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

            Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

·         Fungsi Sosial
Yaitu cara manusia hidup, bekerja dan bermain dalam masyarakat.
·         Fungsi Ekonomi
Yaitu cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya dengan bekerja dalam masyarakat.
·         Fungsi Politik
Yaitu cara manusia memerintah dan mengatur diri mereka sendiri melalui berbagai hokum dan peraturan.
·         Fungsi Etika
Yaitu cara manusia berperilaku dan meyakini kepercayaan mereka, falsafah hidup mereka, dan cara berhubungan dengan tuhan mereka.

            Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.

1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
.

            Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah. Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)

Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
    Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
  1.  Association of persons.
  2.  Voluntarily joined together.
  3.  To achieve a common economic end.
  4.  Formation of a democratically controlled business organization.
  5.  Making equitable contribution to the capital required.
  6.  Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Definisi Koperasi Menurut Hatta
Sesuatu organisasi ( koperasi ) itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai.

2.2 Pengertian Ekonomi Koperasi
      Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.

2.3 Sejarah Ekonomi Koperasi di Indonesia
       Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
      Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi), terdorong oleh keinginannya menolong para pegawai yang menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
     Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda, sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon
     Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik, menjadikan lumbung-lumbung itu Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
      Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

2.4 Perbedaan Koperasi Dan Badan Usaha Lainnya.
  • Dilihat dari segi organisasi
            Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

  • Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
            Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.

  • Dilihat dari segi pengelolaan usaha
            Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Ciri-ciri Koperasi
  • Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.

2.5 Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
      Kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
  1. Bersifat terbuka dan sukarela.
  2. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
  3. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
  4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
      Kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
  1. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
  2. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
  3. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
  4. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.


 BAB 3
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
3.1 Konsep Koperasi
  1. Konsep koperasi barat
            Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.

Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
  • keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
  • setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
  • hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
  • keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi 

Dampak langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya :
  • promosi kegiatan ekonomi anggotanya
  • pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal 

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
  • pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
  • mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
  • memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil

     2.   Konsep Koperasi Sosialis
            Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

    3.    Konsep koperasi negara berkembang
  •  koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
  • perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

3.2 ALIRAN-ALIRAN KOPERASI

            Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu: aliran yardstick, aliran sosialis, aliran persemakmuran (Commonwealth).
Berikut adalah merupakan perbedaan metode aliran koperasi:
·         Aliran Yardstick, pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
·         Aliran Sosialis, pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
·         Aliran Persemakmuran, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.

1. Aliran Yardstick
            Aliran yardstick biasa kita temukan pada negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. di aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu sendiri, Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2. Aliran Sosialis
            Disini koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi dianggapalat yang paling efektif untuk dapat mensejahterakan masyarakat. karna sistem nya yang sangat menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap sebagai penyatu masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di eropa timur dan rusia.

3. Aliran Persemakmuran (common wealth)
            Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya.  di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik. maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah.


  BAB 4
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
      Dari pembahasan makalah diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi di Indonesia didirikan dengan watak dan sifat asli masyarakat Indonesia  yaitu  social, sehingga koperasi di Indonesia merupakan soko guru dan dasar bagi susunan perekonomian di Indonesia. Didirikan dengan landasan Ideologi Pancasila yang menjadi akar atau landasan ideologi bagi koperasi. Dan dengan landasan ideologi pancasila tersebut .
      Bahwa Koperasi di Indonesia setelah diteliti menganut Konsep Berkembang yang bersifat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat nya secara keseluruhan, serta menganut aliran persemakmuran dikarenakan sistem koperasi di Indonesia dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat. Serta sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya.

4.2 Saran
      Menurut saya perbaiki lagi sistem kualitas koperasi yang ada di Indonesia agar mampu bersaing dan benar dijalankan sebagai sistem koperasi yang berlandaskan konsep berkembang guna mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia yang umumnya masih banyak berada di bawah garis kemiskinan.
     Pemerintah pun seharusnya ikut andil dalam pengawasan koperasi yang berjalan di Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang berniat mengambil keuntungan dari koperasi tersebut, serta mengenalkan apa itu koperasi sejak dini agar masyarakat yang berada di pedalaman mengerti apa itu koperasi dan fungsi nya sehingga koperasi yang berlandaskan ideologi pancasila di Indonesia ini dapat berjalan sebagaimana mestinya mensejahterakan rakyat Indonesia. 


                               

BAB 5
REFERENSI

*
*
*
*
*
*
*
*
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html