Sabtu, 11 Oktober 2014

Tugas 2 Softskill Ekonomi Koperasi

NAMA                 : Aisyah Rizana Rahmah
NPM                              : 10213505
KELAS                : 2-EA-18
Mata Kuliah                   : Ekonomi Koperasi#

TUGAS 2 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
·                     Coba anda bandingkan persamaan dan perbedaan definisi dan prinsip koperasi dari 
·         Definisi ILO
·         Definisi Chaniago
·         Definisi Dooren
·         Defiinsi Hatta
·         Definisi Munkner
·         Definisi UU No. 25 / 1992

DEFINISI KOPERASI
            Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama atau di Indonesia sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang-orang ataupun kelompok, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :

·         fungsi sosial
·         fungsi ekonomi
·         fungsi politik
·         fungsi etika


A. Definisi ILO ( International Labour Organization )
            “Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.

Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
           
            "Koperasi didefinisikan sebagai asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang telah secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai tujuan ekonomi umum menyeluruh pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha ".
           
6 elemen yang terkandung dalam koperasi menurut Definisi ILO, yaitu :
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang ( Association of persons ).
2.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
( formation of a democratically controlled business organization )
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
( making equitable contribution to the capital required )
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

B. DEFINISI Chaniago
            “Koperasi adalah suatu perkumpulan terdiri dari orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”. ( Arfinal Chaniago, 1984 )

C. DEFINISI Dooren
            “There is no single definition ( for cooperative ) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either or personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”
( P.J.V Dooren ).Dari  penjelasan diatas menurut P.V.J Dooren bahwa definisi luas koperasi kini bukan hanya orang-perorangan, tetapi dari badan-badan hukum.

D, DEFINISI Hatta
            Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa “seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan,( Solidaritas, Individualitas,  Menolong diri sendiri, Jujur ).
Koperasi memiliki Identitas ganda “anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa”.
E. DEFINISI Munker
            Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan berasaskan konsep tolong menolong, dan aktivitasnya bertujuan dalam hal ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung oleh asas gotong royong.

F. DEFINISI UU No. 25 / 1992
            Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia
•    Koperasi adalah badan usaha
•    Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
•    Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
•    Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
•    Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Prinsip – Prinsip Koperasi
            Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.

1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
            Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.

2. Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
            Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan.

3. Partisipasi Ekonomi Anggota
            Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi * Pemberian manfaat kepada anggota sebanding dengan transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota

4. Otonomi Dan Kebebasan
            Koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.

5. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
            Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang muda pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan kerjasama.

6. Kerjasama diantara Koperasi
            Koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur local, nasional, regional, dan internasional.

7. Kepedulian Terhadap Komunitas
            Koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi komunitas mereka melalui kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.

Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1. Prinsip menurut Munkner
·         7 variabel gagasan umum :
            1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
            2. Demokrasi ( democracy )
            3. Kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
            4.ekonomi ( Economy )
            5. Kebebasan ( Liberty )
            6. Keadilan ( Equity )
            7. Memajukan kehidupan social melalui pendidikan
                ( Social Advancement Through Education )

·         12 Prinsip koperasi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2. Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3. Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
    ( Democratic management and control )
6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
    ( Economic efficiency of the cooperative enterprise )
9. Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
      (Autonomy in goal setting and the decision making)
11. Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
     ( Fair and just distribution of economic result )
12. Pendidikan anggota ( Member Education )

2. Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )
            Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sedangkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.

1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat
    ( Open and voluntarily membership )
2. Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
    ( Democratic control – one member one vote )
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1)      Sebagian untuk cadangan
2)      Sebagian untuk masyarakat
3)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing

4. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    ( Promotion of Education )
5 Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN
·        Persamaan dari ke enam definisi koperasi tersebut :
1. Terdiri dari kumpulan orang-orang
2. Tujuan nya untuk memperbaiki kesejahteraan ekonomi mereka agar hidup lebih baik
3. Koperasi merupakan usaha milik bersama
4. Koperasi memiliki kekuatan yang berbadan hukum
5. Lembaga yang mencari keuntungan

·        Perbedaan dari ke enam definisi koperasi tersebut :
1. Menurut  ILO
          Anggota memiliki dan menerima resiko serta tanggung jawab yang sama, tujuan ekonomi yang ingin dicapai jelas, merupakan organisasi berbadan hukum dan diawasi serta pengendalian nya lebih demokratis.

2. Menurut Chaniago
            Memberikan keleluasaan bagi para anggota untuk masuk dan keluar dari keanggotaan koperasi tersebut.


3. Menurut Dooren
            Koperasi terdiri kumpulan orang-orang dan badan hukum.

4. Menurut M.Hatta
            Berasas saling tolong menolong antar sesama anggota yang berjiwa kekeluargaan

5. Menurut Munkner
            Koperasi bukan untuk tujuan sosial melainkan hanya untuk tujuan ekonomi saja.

6. Menurut UU No. 25/1992
            Lebih kearah ekonomi kerakyatan dengan asas kekeluargaan.


Sumber :
Koperasi Teori dan Praktik,16,Arifin Sitio dan Halamoan Tamba, hal 16-20
http://lukmanarif.wordpress.com/2011/12/22/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar