NAMA
: Aisyah Rizana Rahmah
NPM
: 10213505
KELAS
: 2-EA-18
Mata
Kuliah : Ekonomi
Koperasi#
TUGAS 2 SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI
·
Coba anda bandingkan persamaan dan
perbedaan definisi dan prinsip koperasi dari
· Definisi
ILO
· Definisi
Chaniago
· Definisi
Dooren
· Defiinsi
Hatta
· Definisi
Munkner
· Definisi
UU No. 25 / 1992
DEFINISI
KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang
– orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama atau di Indonesia sebagai
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang-orang
ataupun kelompok, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan
dengan fungsi – fungsi :
·
fungsi sosial
·
fungsi ekonomi
·
fungsi politik
·
fungsi etika
A. Definisi ILO (
International Labour Organization )
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak
internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
"Koperasi
didefinisikan sebagai asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang telah
secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai tujuan ekonomi umum menyeluruh
pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis,
membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian
yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha ".
6 elemen yang
terkandung dalam koperasi menurut Definisi ILO, yaitu :
1. Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang ( Association of persons ).
2. Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai ( to achieve a common economic end ).
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
( formation of a democratically
controlled business organization )
5. Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
( making equitable contribution to
the capital required )
6. Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
( Accepting a fair share of the risk
and benefits of the undertaking ).
B.
DEFINISI Chaniago
“Koperasi
adalah suatu perkumpulan terdiri dari orang - orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”. ( Arfinal Chaniago, 1984 )
C. DEFINISI Dooren
“There is
no single definition ( for cooperative ) which is generally accepted, but the
common principle is that a cooperative union is an association of member,
either or personal or corporate, which have voluntarily come together in
pursuit of a common economic objective”
( P.J.V Dooren ).Dari
penjelasan diatas menurut P.V.J Dooren
bahwa definisi luas koperasi kini bukan hanya orang-perorangan, tetapi dari
badan-badan hukum.
D, DEFINISI Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Mereka didorong oleh
keinginan memberi jasa “seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang
dinamakan Auto Aktivitas Golongan,( Solidaritas,
Individualitas, Menolong diri sendiri, Jujur
).
Koperasi memiliki Identitas ganda “anggota koperasi merupakan pemilik
sekaligus pengguna jasa”.
E. DEFINISI Munker
Koperasi sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan berasaskan konsep
tolong menolong, dan aktivitasnya bertujuan dalam hal ekonomi bukan sosial
seperti yang dikandung oleh asas gotong royong.
F. DEFINISI UU No. 25 / 1992
Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi
Indonesia
• Koperasi adalah badan
usaha
• Koperasi adalah kumpulan
orang – orang atau badan hukum koperasi
• Koperasi Indonesia ,
koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
• Koperasi Indonesia adalah
gerakan ekonomi rakyat
• Koperasi Indonesia
berazaskan kekeluargaan
Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip – prinsip koperasi adalah
garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai –
nilai tersebut dalam praktik.
1. Keanggotaan Sukarela
dan Terbuka
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau
agama.
2. Pengendalian oleh
Anggota Secara demokratis
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh
para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan.
3. Partisipasi Ekonomi
Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara
adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang –
kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari
koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas,
bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk
sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
*
Pengembangan koperasi mereka
*
Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurangnya sebagian padanya tidak dapat
dibagi * Pemberian manfaat kepada anggota sebanding dengan transaksi mereka
dengan koperasi
*
Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
4. Otonomi Dan
Kebebasan
Koperasi
bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri dan
dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan dengan
perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber luar,
dan hal itu dilakukan dengan persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
5. Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi
Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang
dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang
efektif bagi perkembangan koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang muda pemimpin opini masyarakat mengenai sifat
dan kemanfaatan kerjasama.
6. Kerjasama diantara
Koperasi
Koperasi akan dapat memberikan
pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi
dengan cara bekerja sama melalui struktur local, nasional, regional, dan
internasional.
7. Kepedulian Terhadap
Komunitas
Koperasi bekerja bagi pembangunan
yang berkesinambungan dari komunikasi komunitas mereka melalui kebijakan yang
disetujui oleh anggotanya.
Beberapa prinsip –
prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1. Prinsip menurut
Munkner
·
7
variabel gagasan umum :
1. Menolong diri sendiri berdasarkan
kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2. Demokrasi ( democracy )
3. Kekuatan modal tidak diutamakan (
neutaralited Capital )
4.ekonomi ( Economy )
5. Kebebasan ( Liberty )
6. Keadilan ( Equity )
7. Memajukan kehidupan social
melalui pendidikan
( Social Advancement Through Education )
·
12
Prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2.
Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3.
Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
( Democratic management and control )
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social
capital)
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
( Economic efficiency of the cooperative
enterprise )
9.
Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
(Autonomy in goal setting and the
decision making)
11.
Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
( Fair and just distribution of economic
result )
12.
Pendidikan anggota ( Member Education )
2. Prinsip menurut ICA
( International Cooperative Allience )
Dalam
BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar
koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong
– royongan, sedangkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan
keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing –
masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh
ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat
( Open and voluntarily membership )
2.
Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
( Democratic control – one member one vote )
3.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of
capital )
* SHU dibagi tiga :
1)
Sebagian untuk cadangan
2)
Sebagian untuk masyarakat
3)
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –
masing
4.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
( Promotion of Education )
5
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN
·
Persamaan
dari ke enam definisi koperasi tersebut :
1.
Terdiri dari kumpulan orang-orang
2.
Tujuan nya untuk memperbaiki kesejahteraan ekonomi mereka agar hidup lebih baik
3.
Koperasi merupakan usaha milik bersama
4.
Koperasi memiliki kekuatan yang berbadan hukum
5.
Lembaga yang mencari keuntungan
·
Perbedaan
dari ke enam definisi koperasi tersebut :
1. Menurut ILO
Anggota
memiliki dan menerima resiko serta tanggung jawab yang sama, tujuan ekonomi
yang ingin dicapai jelas, merupakan organisasi berbadan hukum dan diawasi serta
pengendalian nya lebih demokratis.
2. Menurut Chaniago
Memberikan keleluasaan bagi para
anggota untuk masuk dan keluar dari keanggotaan koperasi tersebut.
3. Menurut Dooren
Koperasi terdiri kumpulan
orang-orang dan badan hukum.
4. Menurut M.Hatta
Berasas saling tolong menolong antar
sesama anggota yang berjiwa kekeluargaan
5. Menurut Munkner
Koperasi bukan untuk tujuan sosial
melainkan hanya untuk tujuan ekonomi saja.
6. Menurut UU No. 25/1992
Lebih kearah ekonomi kerakyatan
dengan asas kekeluargaan.
Sumber
:
Koperasi Teori dan
Praktik,16,Arifin Sitio dan Halamoan Tamba, hal 16-20
http://lukmanarif.wordpress.com/2011/12/22/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar