NAMA : Aisyah Rizana Rahmah
NPM : 10213505
KELAS : 4EA18
MATA KULIAH : ETIKA BISNIS #
TUGAS : Rangkuman Materi 3
MATERI : 1. Hubungan
perusahaan dengan stakeholder, lintas budaya dan pola
Hidup, audit sosial.
2. Pelaku bisnis yang
melanggar etika ( konflik sosial, pemalsuan dan pembajakan )
3. Korupsi, diskriminasi
gender, masalah polusi.
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOLDER, LINTAS BUDAYA DAN
POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL
Stakeholder dalam konteks ini adalah
tokoh – tokoh masyarakat baik formal maupun informal, seperti pimpinan
pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi sosial dan
seseorang yang dianggap tokoh atau pimpinan.
Macam – Macam Stakeholder :
Ø Stakeholder Utama (Primer)
Ø Stakeholder Pendukung (Sekunder) (
lembaga apparat dan pemerintah, LSM, Pergurua tinggi, dan lain-lain
)
Ø Stakeholder Kunci ( Pemerintah
Kabupaten, DPR Kabupaten, dinass yang membawahi langsung proyek yang
bersangkutan.
Bentuk
kemitraan yang dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder
antara lain berupa :
1.
Kerjasama dalam penggalangan dana
pendidikan.
2.
Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada
momen hari – hari besar nasional dan keagamaan.
3.
Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam
rangka meningkatkan kualitas gizi anak sekolah.
Stereotipe, prejudice, stigma
sosial.
Stereotipe : Penilaian terhadap
seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok di
mana orang tersebut dapat dikategorikan.
Prasangka
(Prejudice). Secara terminologi, prasangka (prejudice) merupakan kata yang
berasal dari bahasa Latin.Prae berarti sebelum dan Judicium berarti keputusan
(Hogg, 2002). Prasangka adalah sikap (biasanya negatif) kepada anggota kelompok
tertentu yang semata-mata didasarkan pada keanggotaan mereka dalam kelompok
(Baron & Byrne, 1991).
John E. Farley mengklasifikasikan prasangka ke dalam tiga
kategori :
1. Prasangka kognitif.
2. Prasangka afektif.
3. Prasangka konatif.
Stigma
sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena
kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada.
Bentuk
tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen :
1. Memberikan pelayanan yang baik
terhadap para konsumen.
2. Kelayakan terhadap barang/jasa yang
didapat oleh konsumen.
3. Meberikan bonus potongan teradap
konsumen.
Bentuk
tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan :
1. Mensejahterakan karyawan dengan cara
memberikan gaji sesuai waktu kerja dan kinerjanya.
2. Memberikan rewards dalam bentuk
tunjangan gaji.
3. Memberikan fasilitas kesehatan,
seperti asuransi.
Bentuk
tanggung jawab perusahaan terhadap pemegang saham :
1.
Berusaha
jujur atas jalannya perusahaan, baik dari segi materil maupun non materil.
2. Harus ada rasa tanggung jawab atas investasi
yang diberikan oleh seorang investor.
Bentuk tanggung jawab perusahaan
terhadap lingkungan:
1.
Dalam
kasus sebuah pabrik, yaitu tidak membuang limbah pabrik secara sembarang karena
dapat mencemari lingkungan
2.
Melakukan
rehabilitas lingkungan sekitar.
Organisasi bisnis memiliki empat
tanggung jawab yakni :
a.
Tanggung
jawab ekonomi
b.
Tanggung
jawab hukum
c.
Tanggung
jawab etika
d.
Tanggung
jawab kebebasan
KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Kelompok komunitas yang terarah yang
dilakukan oleh sebuah organisasi untuk bekerja dengan auditor sosial dalam
mereview. Pemeriksaan sosial dan mengambil tempat dalam pertemuan review,
contoh :
·
Buku
catatan sosial
·
Stakeholder
·
Target
·
Transparasi
·
Triple
bottom line
·
Verifikasi
·
Pernyataan
visi
·
Kertas
informasi ; Auditing sosial
DAMPAK
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan
yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik
bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku
kepentingan yang lain.
MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Berkaitan dengan pelaksanaan audit
sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus jelas terlebih dahulu
tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti ;
1. Aktivitas apa saja yang harus
dilakukan sebagai sebuah orgnisasai, dalam hal ini sasaran apa yang menjadi
pokok dari perusahaan yang harus dituju internal maupun ekstrnal (sasaran)
2. Bagaimana cara melakukan pencapaian
dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan (rencana
tindakan) yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disusun
sebelumnya.
3. Bagaimana mengukur dan merekam
pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju, dalam
hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut (indikator)
Konsep Audit Sosial
Konsep- konsep yang berkenaan dengan audit sosial yang telah
dilakukan :
·
Social
Enterprise Partnership (SEP)
·
The
New Economics Foundation (NEF)
·
The
Northern Ireland Co-operative Development Agency (NICDA)
Model dan keuntungan Audit social
Sebagai penilaian
perwujudan perusahaan dalam aktivitasnya di komunitas dan ini digambarkan oleh
sebuah obyek-obyek sosial yang diminati termasuk di dalamnya informasi dan
opini, yang menyatakan keadaan perusahaan secara keseluruhan dan bagaimana
bentuk dari perusahaan itu sendiri.
PERILAKU
BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
(KONFLIK
SOSIAL, PEMALSUAN DAN PEMBAJAKAN)
Etika bisnis menurut
(untung, 2012 ) yaitu Etika bisnis merupakan pengetahuan tentang tata cara
ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas
yang berlaku universal dimana penerapannya akan menunjang maksud dan tujuan
kegiatan bisnis.
Manfaat
Etika
·
Sangat diperlukan pada saat terjadi
perubahan atau pergeseran nilai
·
ketika masyarakat mengalami masa transisi
dari suatu keadaan tertentu
Tujuan
bisnis
·
Tujuan utama = Melayani kebutuhan masyarakat
secara terus menerus (jangka panjang), sehingga terjadi keseimbangan dan
keselarasan “manfaat‟ antara produsen dengan konsumen
·
Bisnis yang baik = mempunyai misi luhur,
yakni meningkatkan hidup masyarakat, bukan semata-mata demi keuntungan.
Jika
‘keuntungan’ menjadi motif utama untuk menhalalkan segala acara, akan berdampak
:
·
Monopoli
·
Monopsoni
·
Kecurangan
·
Pemalsuan
·
Manipulasi data perusahaan
·
Pencemaran lingkungan
Konflik sosial
Pengertian Konflik Sosial
(Pertentangan) adalah sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih
ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara
menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya.
- Perbedaan
indvidu
- Perbedaan
pendirian dan perasaan
- Adanya
perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang
berbeda-beda pula. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola
pemikiran dan pendirian kelompoknya
- Adanya
perbedaan kepentingan antara individu dan kelompok bisa menyangkut bidan
ekonomi, politik dan juga sosial.
- Terdapat
perubahan nilai yang cepat secara tiba-tiba dalam masyarakat
Dampak Positif Konflik
- Adanya
yang memperjelas aspek-aspek kehidupan yang belum jelas atau belum tuntas
dipelajari
- Adanya
penyesuaian kembali norma dan nilai yang diserta dengan hubungan sosial
dalam kelompok yang bersangkutan.
- Jalan
untuk mengurangi ketegangan antarindividu dan antarkelompok
- Untuk
mengurangi atau menekan adanya pertentangan yang terjadi dalam masyarakat
- Membantu
menghidupkan kembali norma lama dan menciptakan norma baru
Dampak Negatif Konflik
- Meningkatkan
solidaritas sesama anggota kelompok yang mengalami konflik dengan kelompok
lain.
- Keretakan
hubungan antar anggota kelompok, seperti akibat konflik antarsuku
- Menimbulkan
perubahan kebribadian pada individu, seperti adanya rasa benci dan saling
curiga akibat perang
- Adanya
kerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusia
- Terdapat
domoniasi, juga penaklukan, yang terjadi pada salah satu pihak yang
terlibat dalam konflik
Faktor-faktor kondisi konflik
(Robbins, Sthepen ,2003, Perilaku Organisasi):
·
Harus dirasakan oleh pihak terkait
·
Merupakan masalah persepsi
·
Ada oposisi atau ketidakcocokan tujuan, perbedaan
dalam penafsiran fakta, ketidaksepakatan pada pengharapan perilaku
·
Interaksi negatif-bersilangan
·
Ada peringkat konflik dari kekerasan sampai lunak.
Sehingga untuk mensiasati masalah ini biasa dilakukan dengan
cara :
·
Membentuk suatu system informasi yang terstruktur
·
Buat komunikasi dua arah antara atasan dan bawahan
·
Beri pelatihan dalam hal komunikasi kepada atasan
dan karyawan
·
Biasanya masalah timbul karena lingkungan yang
kurang kondusif di suatu perusahaan.
Pemalsuan
Demi mencapai keuntungan yang maksimal,
para pelaku bisnis banyak yang melakukan pemalsuan. Tindak pidana berupa
pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu
hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau
yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang
diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis
dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.
Surat
yang dipalsukan itu harus surat yang:
1. Dapat
menimbulkan sesuatu hak ( ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan
lain-lain);
2. Dapat
menerbitkan suatu perjanjian ( surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli,
perjanjian sewa, dan sebagainya)
3. Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang
( kuitansi atau sejenisnya )
4. Surat yang digunakan sebagai keterangan
bagi suatu perbuatan atau peristiwa ( surat tanda kelahiran, buku tabungan pos,
buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain ).
Bentuk-bentuk
pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:
1. Membuat
surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
2. Memalsu
surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi
yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak
senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau
merubah sesuatu dari surat itu.
3. Memalsu tanda tangan juga termasuk
pengertian memalsu surat.
4. Penempelan foto orang lain dari pemegang
yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).
Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP,
bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat
ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat
otentik.
Pembajakan.
Pembajakan adalah
merampas hak orang lain, Pembajakan umumnya di hubungkan dengan pembajakan kapal
oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat, bus dan kereta
api. Selain itu ada juga pembajakan hak cipta yang berarti pemalsuan barang,
merek, dan sebagainya.
KORUPSI,
DISKRIMINASI GENDER, MASALAH POLUSI
Diskriminasi
Gender
Diskriminasi gender
merujuk kepada bentuk ketidakadilan terhadap individu tertentu, dimana
bentuknya seperti pelayanan (fasilitas) yang dibuat berdasarkan karakteristik
yang diwakili oleh individu tersebut dimana baik perempuan dan laki – laki
menjadi korban dalam sistem tersebut.
Bentuk
– Bentuk Diskriminasi Gender :
·
Marginalisasi
: bentuk
diskriminasi gender berupa peminggiran atau proses penyisihan terhadap
perempuan, yang terjadi di negara berkembang pada umumnya.
· Subordinasi :
keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih
utama dibanding jenis kelamin lainnya
· Stereotipe :
pandangan yang keliru terhadap perempuan, dimana pelebelan atau penandaan yang
sering sekali bersifat negative secara umum melahirkan ketidakadilan gender.
· Violence (Kekerasan) :
berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap prempuan sebagai akibat perbedaan
muncul dalam berbagai bentuk.
· Double Burden : Peran
ganda adalah bentuk diskriminasi gender dimana beban/ peran kerja yang dilakukan
oleh jenis kelamin terlalu banyak.
Masalah Polusi
Karena asap yang ditimbulkan
oleh banyak nya kendaraan bermotor di Indonesi itu, dampak yang sangat besar
antara lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka sinar ultra violet akan
merusak kulit. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan
selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya.
Salah satu nya dengan
penghijauan dan proses menanam 1 pohon per orang Karena hal tersebut sudah
membantu untuk menciptakan lingkungan yang asri dan menjadi lebih bersih lagi
di Indonesia bahkan di dunia.
Korupsi
Menurut Undang-Undang
No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk
dalam tindak pidana korupsi adalah: Setiap orang yang dikategorikan melawan
hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Penyelesaiannya
:
·
Jadikanlah Korupsi menjadi musuh kita
bersama.
·
Ubahlah Hukuman Koruptor menjadi hukuman
yang seberat - beratnya
·
Perlunya Kontrol Pengawasan