Minggu, 08 Januari 2017

Rangkuman Pertemuan ke-3 Etika Bisnis#

NAMA                        : Aisyah Rizana Rahmah
NPM                           : 10213505
KELAS                       : 4EA18
MATA KULIAH       : ETIKA BISNIS #
TUGAS                       : Rangkuman Materi 3
MATERI                     : 1. Hubungan perusahaan dengan stakeholder, lintas budaya dan pola
                                          Hidup, audit sosial.            
                                  2. Pelaku bisnis yang melanggar etika ( konflik sosial, pemalsuan dan                                                        pembajakan )
                                  3. Korupsi, diskriminasi gender, masalah polusi.

HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOLDER, LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL
Stakeholder dalam konteks ini adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal maupun informal, seperti pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi sosial dan seseorang yang dianggap tokoh atau pimpinan.
      Macam – Macam Stakeholder :
Ø     Stakeholder Utama (Primer)
Ø     Stakeholder Pendukung (Sekunder) ( lembaga apparat dan pemerintah,                               LSM, Pergurua tinggi, dan lain-lain )
Ø     Stakeholder Kunci ( Pemerintah Kabupaten, DPR Kabupaten, dinass yang                         membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
Bentuk kemitraan yang dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder antara lain berupa :
1.      Kerjasama dalam penggalangan dana pendidikan.
2.      Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada momen hari – hari besar nasional dan keagamaan.
3.      Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas gizi anak sekolah.
Stereotipe, prejudice, stigma sosial.
Stereotipe : Penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok di
                   mana orang tersebut dapat dikategorikan.

            Prasangka  (Prejudice). Secara terminologi, prasangka (prejudice) merupakan kata yang berasal dari bahasa Latin.Prae berarti sebelum dan Judicium berarti keputusan (Hogg, 2002). Prasangka adalah sikap (biasanya negatif) kepada anggota kelompok tertentu yang semata-mata didasarkan pada keanggotaan mereka dalam kelompok (Baron & Byrne, 1991).
John E. Farley mengklasifikasikan prasangka ke dalam tiga kategori :
1.      Prasangka kognitif.
2.      Prasangka afektif.
3.      Prasangka konatif.
            Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada.
Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen :
1.      Memberikan pelayanan yang baik terhadap para konsumen.
2.      Kelayakan terhadap barang/jasa yang didapat oleh konsumen.
3.      Meberikan bonus potongan teradap konsumen.
Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan :
1.      Mensejahterakan karyawan dengan cara memberikan gaji sesuai waktu kerja dan kinerjanya.
2.      Memberikan rewards dalam bentuk tunjangan gaji.
3.      Memberikan fasilitas kesehatan, seperti asuransi.
Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemegang saham :
1.         Berusaha jujur atas jalannya perusahaan, baik dari segi materil maupun non materil.
2.      Harus ada rasa tanggung jawab atas investasi yang diberikan oleh seorang                          investor.
Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan:
1.         Dalam kasus sebuah pabrik, yaitu tidak membuang limbah pabrik secara sembarang karena dapat mencemari lingkungan 
2.         Melakukan rehabilitas lingkungan sekitar.
Organisasi bisnis memiliki empat tanggung jawab yakni :
a.       Tanggung jawab ekonomi
b.      Tanggung jawab hukum
c.       Tanggung jawab etika
d.      Tanggung jawab kebebasan
KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Kelompok komunitas yang terarah yang dilakukan oleh sebuah organisasi untuk bekerja dengan auditor sosial dalam mereview. Pemeriksaan sosial dan mengambil tempat dalam pertemuan review, contoh :
·         Buku catatan sosial
·         Stakeholder
·         Target
·         Transparasi
·         Triple bottom line
·         Verifikasi
·         Pernyataan visi
·         Kertas informasi ; Auditing sosial
DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain.
MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Berkaitan dengan pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus jelas terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti ;
1.      Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah orgnisasai, dalam hal ini sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju internal maupun ekstrnal (sasaran)
2.      Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan (rencana tindakan) yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disusun sebelumnya.
3.      Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju, dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut (indikator)

Konsep Audit Sosial
Konsep- konsep yang berkenaan dengan audit sosial yang telah dilakukan :
·         Social Enterprise Partnership (SEP)
·         The New Economics Foundation (NEF)
·         The Northern Ireland Co-operative Development Agency (NICDA)
Model dan keuntungan Audit social
            Sebagai penilaian perwujudan perusahaan dalam aktivitasnya di komunitas dan ini digambarkan oleh sebuah obyek-obyek sosial yang diminati termasuk di dalamnya informasi dan opini, yang menyatakan keadaan perusahaan secara keseluruhan dan bagaimana bentuk dari perusahaan itu sendiri.

PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
(KONFLIK SOSIAL, PEMALSUAN DAN PEMBAJAKAN)
Etika bisnis menurut (untung, 2012 ) yaitu Etika bisnis merupakan pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku universal dimana penerapannya akan menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Manfaat Etika
·         Sangat diperlukan pada saat terjadi perubahan atau pergeseran nilai
·         ketika masyarakat mengalami masa transisi dari suatu keadaan tertentu
Tujuan bisnis
·         Tujuan utama = Melayani kebutuhan masyarakat secara terus menerus (jangka panjang), sehingga terjadi keseimbangan dan keselarasan “manfaat‟ antara produsen dengan konsumen
·         Bisnis yang baik = mempunyai misi luhur, yakni meningkatkan hidup masyarakat, bukan semata-mata demi keuntungan.
Jika ‘keuntungan’ menjadi motif utama untuk menhalalkan segala acara, akan berdampak :
·         Monopoli
·         Monopsoni  
·         Kecurangan
·         Pemalsuan
·         Manipulasi data perusahaan
·         Pencemaran lingkungan
Konflik sosial
Pengertian Konflik Sosial (Pertentangan) adalah sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya.
Faktor-Faktor Penyebab Konflik
  • Perbedaan indvidu
  • Perbedaan pendirian dan perasaan 
  • Adanya perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang berbeda-beda pula. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola pemikiran dan pendirian kelompoknya
  • Adanya perbedaan kepentingan antara individu dan kelompok bisa menyangkut bidan ekonomi, politik dan juga sosial. 
  • Terdapat perubahan nilai yang cepat secara tiba-tiba dalam masyarakat
Dampak Positif Konflik 
  • Adanya yang memperjelas aspek-aspek kehidupan yang belum jelas atau belum tuntas dipelajari
  • Adanya penyesuaian kembali norma dan nilai yang diserta dengan hubungan sosial dalam kelompok yang bersangkutan. 
  • Jalan untuk mengurangi ketegangan antarindividu dan antarkelompok 
  • Untuk mengurangi atau menekan adanya pertentangan yang terjadi dalam masyarakat
  • Membantu menghidupkan kembali norma lama dan menciptakan norma baru
Dampak Negatif Konflik 
  • Meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
  • Keretakan hubungan antar anggota kelompok, seperti akibat konflik antarsuku
  • Menimbulkan perubahan kebribadian pada individu, seperti adanya rasa benci dan saling curiga akibat perang
  • Adanya kerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusia
  • Terdapat domoniasi, juga penaklukan, yang terjadi pada salah satu pihak yang terlibat dalam konflik 
Faktor-faktor kondisi konflik (Robbins, Sthepen ,2003, Perilaku Organisasi):
·         Harus dirasakan oleh pihak terkait
·         Merupakan masalah persepsi
·         Ada oposisi atau ketidakcocokan tujuan, perbedaan dalam penafsiran fakta, ketidaksepakatan pada pengharapan perilaku
·         Interaksi negatif-bersilangan
·         Ada peringkat konflik dari kekerasan sampai lunak.
Sehingga untuk mensiasati masalah ini biasa dilakukan dengan cara :
·         Membentuk suatu system informasi yang terstruktur
·         Buat komunikasi dua arah antara atasan dan bawahan
·         Beri pelatihan dalam hal komunikasi kepada atasan dan karyawan
·         Biasanya masalah timbul karena lingkungan yang kurang kondusif di suatu perusahaan.
Pemalsuan
            Demi mencapai keuntungan yang maksimal, para pelaku bisnis banyak yang melakukan pemalsuan. Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.
 Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:
1.   Dapat menimbulkan sesuatu hak ( ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
2.   Dapat menerbitkan suatu perjanjian ( surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya)
3.   Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang ( kuitansi atau sejenisnya )
4.   Surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa ( surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain ).
Bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:
1.    Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
2.    Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang  asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula  dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
3.   Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
4.   Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).
            Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat otentik.
Pembajakan.
            Pembajakan adalah merampas hak orang lain, Pembajakan umumnya di hubungkan dengan pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat, bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak cipta yang berarti pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.




KORUPSI, DISKRIMINASI GENDER, MASALAH POLUSI
Diskriminasi Gender
Diskriminasi gender merujuk kepada bentuk ketidakadilan terhadap individu tertentu, dimana bentuknya seperti pelayanan (fasilitas) yang dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut dimana baik perempuan dan laki – laki menjadi korban dalam sistem tersebut.
Bentuk – Bentuk Diskriminasi Gender :
·  Marginalisasi : bentuk diskriminasi gender berupa peminggiran atau proses penyisihan terhadap perempuan, yang terjadi di negara berkembang pada umumnya. 
·  Subordinasi : keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya
·  Stereotipe : pandangan yang keliru terhadap perempuan, dimana pelebelan atau penandaan yang sering sekali bersifat negative secara umum melahirkan ketidakadilan gender.
·  Violence (Kekerasan) : berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap prempuan sebagai akibat perbedaan muncul dalam berbagai bentuk.
·  Double Burden : Peran ganda adalah bentuk diskriminasi gender dimana beban/ peran kerja yang dilakukan oleh jenis kelamin terlalu banyak.
Masalah Polusi
Karena asap yang ditimbulkan oleh banyak nya kendaraan bermotor di Indonesi itu, dampak yang sangat besar antara lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka sinar ultra violet akan merusak kulit. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya.
Salah satu nya dengan penghijauan dan proses menanam 1 pohon per orang Karena hal tersebut sudah membantu untuk menciptakan lingkungan yang asri dan menjadi lebih bersih lagi di Indonesia bahkan di dunia.
Korupsi
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Penyelesaiannya :
·         Jadikanlah Korupsi menjadi musuh kita bersama.
·         Ubahlah Hukuman Koruptor menjadi hukuman yang seberat - beratnya
·         Perlunya Kontrol Pengawasan










Tidak ada komentar:

Posting Komentar